LAMANDAU - Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, mengamankan D (30) terkait tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Bakonsu, Kec.Lamandau, Kab.Lamandau, Jum’at (10/6/2022).
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. menerangkan, kejadian pengancaman ini bermula ketika D yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan TBS (Tandan Buah Sawit) Kelapa sawit merasa pendapatannya berkurang dikarenakan pengangkutan buah sawit yang dibagi lagi dengan korban BT (27), Senin (13/6/2022) pagi.
"Sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan korban karena truk yang dikendarai pelaku menabrak truk milik korban. Namun PT. PILAR telah menyelesaikan permasalahan antara pelaku dan korban, " ujar Kasatreskrim.
Pada hari Jum’at (10/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk dan berkata kepada korban bahwa jika sampai pelalu masuk penjara karena masalah kemarin, maka keluarga korban akan ditabrak menggunakan truk.
Pelaku yang masih emosi kemudian masuk ke truk dan menabrak rumah korban dengan cara memundurkan trucknya sehingga bak truk mengenai lisplang rumah korban.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk Penyidikan lebih lanjut”, tambah Kasat Reskrim.
Terhadap tersangka kami sangkakan dengan 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.